TAQLID : why NOT???

“KEMBALI PADA AL QUR’AN DAN SUNNAH. PINTU IJTIHAD TERBUKA LEBAR. SIAPAPUN BISA MELAKUKAN. TINGGALKAN TAQLID BUTA”

Sepintas, ajakan ini nampak indah. Namun di dalamnya banyak jebakan mematikan

Pintu ijtihad memang terbuka lebar. Akan tetapi tidak semua orang dapat memasukinya. Ijtihad hanya boleh dilakukan oleh orang yang benar-benar memahami Al Qur’an dan Sunnah. Benar-benar memahami, bukan hanya bermodal terjemah Al Qur’an Hadits

Berikut ini contoh dialog antara mujtahid gadungan dengan muqollid

Benarkah anda berijtihad? Mengambil hukum langsung dari al qur’an dan sunnah Nabi?

Kemungkinan jawaban : Ya

+ : Dalam hal apakah dalam urusan agama anda berijtihad?

- : Semua hal

+ : Semua hal? Yakin?

- : Iya. Yakin. Semua yang saya lakukan saya sesuaikan dengan Al Qur’an dan Sunnah

+ : Baiklah. Andai seorang wanita mendatangi anda, bertanya tentang masalah haid yang dialaminya. Wanita tersebut mengalami mengeluarkan darah haid yang berlangsung selama 60 hari berturut-turut. Mana yang masuk dalam kategori haid dan mana yang istihadhoh? Jawablah berdasarkan Al Qur’an dan Sunnah, jangan bertaqlid pada siapapun. Metode apa yang anda pakai dalam beristinbath?

- : Itu urusan wanita. Sedangkan saya tidak berijtihad dalam hal ini

+ : Seharusnya anda buat pengecualian. Anda dapat berkata, “Aku berijtihad dalam semua masalah agama, kecuali urusan haid”

- : Iya. Itu pengecualiannya

+ : Baiklah, sekarang saya bertanya tentang masalah wudlu’. Termasuk rukun wudlu’ adalah membasuh muka. Tolong jelaskan pada saya batasan muka. Panjangnya dari mana kemana. Lebarnya dari mana hingga kemana. Orang yang berjenggot, bercambang tebal apakah dia wajib membasuhkan air wudlu hingga kulitnya atau cukup pada permukaan jenggotnya. Jelaskan sesuai al-qur’an dan sunnah. Jangan bertaqlid. Bila tidak ditemukan dalam keduanya, anda boleh menggunakan metode yang tetap tidak bertentangan dengan keduanya

- : Saya rasa ini pembahasan yang panjang. Saya butuh menelaah beberapa kitab

+ : Tidak masalah bila anda perlu menelaah beberapa kitab. Tapi sayangnya wudlu ini adalah kasus yang kita temui setiap hari, bahkan setiap akan sholat. Bagaimana mungkin anda yang mujtahid baru sekarang mau menelaah masalah wudlu’? Wudlu anda selama ini hasil ijtihad atau taqlid buta?

Bila seseorang kakinya terluka, kemudian dia harus memakai pembalut. Sedangkan dokter menyarankan dia untuk tidak membasuh kakinya dengan air, karena bisa menyebabkan pembusukan, apa yang harus dia lakukan? Bagaimana cara dia berwudlu’?

- : Dia dapat mengganti pembasuhan kakinya dengan tayammum. Ayatnya jelas. Seterang matahari di siang bolong

+ : Bila lukanya terdapat pada tangan yang notabene adalah anggota tayammum, bagaimana cara dia bertayammum? Saya ingatkan anda agar tetap mengambil dalil berdasarkan ijtihad anda sendiri. Jangan berdasarkan perkataan syekh siapapun

- : Sesungguhnya agama ini tidak sulit. Namun anda sengaja menjebak saya dalam kesulitan ini

+ : Bukan menjebak. Namun sebenarnya saya mengingatkan anda bahwa anda belum layak memposisikan diri sebagai mujtahid. Fiqih ini luas, saudara! Bila dalam masalah wudlu saja anda sudah tidak mampu menjawab masalahnya, bagaimana bisa anda mengaku mujtahid dalam semua urusan agama. Para mujtahid telah merumuskan semua masalah fiqhiyah mulai A-Z secara lengkap kemudian diikuti oleh orang yang bertaqlid (muqollid). Seorang muqollid tinggal mengikuti pendapat mujtahid yang kitab-kitab mereka sudah tersebar di seluruh penjuru dunia dan diajarkan di mana-mana

Sumber : Abi Awadh Naufal