SEKOLAH LABEL INTERNASIONAL ATAU PEMBASMI NYAMUK???

Label standar internasional atau nasional atau bahkan tanpa label seperti itupun buat saya bukan persoalan mendasar. Dalam pandangan saya, ada satu indikator yang justru harus diutamakan, yaitu kompetensi lulusan. Ketika lulusan dari sebuah sekolah mampu bersaing dan berdaya juang pada level internasional maka sekolah tersebut layak diberi label internasional.

Jadi, RSBI itu konstitusional atau inkonstitusional, buat saya ya biasa saja. Jika bahwa RSBI sering hanya dipakai alat mengeruk keuntungan atau kata lain membuat biaya pendidikan mahal, maka kata mahal menjadi bahan debat yang tak kan kunjung usai. Sebab setiap orang akan berbeda penilaian soal itu.

Realitasnya seringkali label itu pentingnya luar biasa dan menjadi faktor yang menentukan eksistensi sebuah lembaga pendidikan. Saat ini muncul macam-macam label yang semua bertujuan menarik perhatian agar mau masyarakat menyekolahkan anaknya pada lembaga tersebut. Label internasional, gratis, akhlakul karimah dan sebagainya.

Untuk mendapat label internasional, disepakati harus ada akreditasi yang melibatkan negara-negara anggota OECD. Intinya ada standar proses, isi dan kompetensi. Parahnya itu hanya dipahami berkaitan dengan bahasa asing semata.

Kita sering mengalami amnesia dalam melihat realitas. Jauh sebelum ini, lembaga pendidikan seperti pesantren buat saya sudah berstandar internasional. Mengapa? Banyak lulusan pesantren melanjutkan studi ke luar negeri, mampu bersaing di tingkat internasional.

Pun demikian, sudah banyak sekolah-sekolah yang dilahirkan dari pesantren menggunakan proses  dengan  standar yang plus-plus (boarding school). Namun, lagi-lagi itupun bisa dituduh akal-akalan untuk mengeruk keuntungan, karena mahal.

Nah, semua bergantung kepada kearifan anda dalam mengukur mahal tidaknya diri sendiri. “Jika ada yang lebih bagus, mengapa beli yang mahal?” itu semboyan sebuah iklan produk obat nyamuk..... apakah sekolah hanya sekedar pembasmi nyamuk?....

Sumonggo.....