Pasal Santet : Berhati-hatilah Santri ...

Judul ini mungkin terlalu berlebihan, dan mengada-ada. Tapi biarlah itu dituduh seperti itu, toh ini tulisan spekulatif. Kita sudah mafhum bahwa sebagian kelompok dalam muslim tidak suka dengan praktek-praktek do’a, hikmah atau model pengobatan alternatif berbasis suwuk. Semuanya sering digebyah uyah, disamaratakan dengan praktek sihir, maka merekapun dengan mudah dicap bertentangan dengan syariat Islam. Santet adalah salah satu bentuk kejahatan yang dicoba diatur dengan spirit demikian, karena mendapatkan landasan syar’ie, filosofi dan sosiologis (karena mayoritas warga Indonesia adalah muslim).

Saya sendiri belum membaca dengan detail pasal-pasal yang diajukan dalam draft RUU KUHP tersebut, tetapi secara sekilas aturan tersebut adalah adanya larangan penggunaan ilmu gaib untuk mencelakai orang. Saat ini banyak pihak yang sedang adu argumen mengenai pasal-pasal tersebut. Saya sendiri tak yakin sampai dimana ujungnya.

Bahwa satu negara di dunia ini yang membuat aturan semacam itu adalah Arab Saudi, dimana di sana dilarang menggunakan ilmu sihir. Menurut Muhaimin Iskandar (Menakertrans), kasus sihir yang menimpa TKI di Arab Saudi merupakan kasus yang dominan. Misalnya saja TKI yang membawa bungkusan seperti suwuk/jimat dapat dirazia dan dikenai pidana.

Bagi sebagian pihak, aturan tersebut tentu dipandang sangat syar’ie, meski prakteknya telah memakan korban para TKI yang bekerja di Arab Saudi. Lagi-lagi urusan pembuktian menjadi sulit dan kekuasaan akan cenderung lebih berkuasa ketimbang aturan itu sendiri.

Jadi, meski itu tidak diatur dengan bunyi pasal jelas, jika pasal pidana santet dan ilmu gaib diatur dalam KUHP, maka anda yang punya keris, jimat, atau sejenis bisa-bisa dituduh dengan pasal ini. Dan tentu semua benda-benda museum yang berbau gaib bisa dimusnahkan, termasuk kitab-kitab berbau ilmu gaib dan begitu seterusnya. Dan ujung2nya adalah para pengikut wali atau bahkan makam wali itu akan dibongkar, karena dianggap memiliki kekuatan gaib. Dan itu semua DEMI KEMURNIAN TAUHID.